Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 53 Tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD No.71/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pengelolaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja serta perubahan komposisi BOS Reguler untuk Satuan Pendidikan Dasar Negeri dalam Kabupaten Piide perlu dilakukan penyesuaian pada Perubahan APBK Pidie Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 disebutkan bahwa apabila penyaluran Dana BOS melebihi atau kurang dari pagu alokasi Dana BOS per Satuan Pendidikan yang telah dicantumkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, maka pemerintah daerah menyesuaikan alokasi Dana BOS dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpu No. 1 Tahun 2020; PERPRES Nomor 78 Tahun 2019; Perpres No. 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 72 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permenkeu No. 224/PMK.07/2017; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; PermenKeu No. 35/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pidie No. 53 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pidie No. 55 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari 4 Pasal yang mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
- Peraturan Yang diubah:
Peraturan Bupati Pidie Nomor 53 Tahun 2020
- Peraturan Yang akan diatur:
Peraturan Bupati Pidie Nomor 71 Tahun 2020
- 13 halaman
|