Rencana Strategis - Kementerian Perhubungan - Tahun 2020-2024
2020
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 80, BN 2020 (1390) : 8 hlm.; jdih.dephub.go.id
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2004, Pimpinan Kementerian/Lembaga menetapkan Peraturan mengenai Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang telah disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
- Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 40 Tahun 2015; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perpres Nomor 103 Tahun 2015; Permenhub Nomor 122 Tahun 2018; Permenhub Nomor 110 Tahun 2018; dan Permenhub Nomor 5 Tahun 2019.
- Permenhub ini mengatur tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan tahun 2020-2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Renstra disusun untuk periode 5 (lima) tahun dengan mengacu pada RPJMN 2020-2024. Renstra Kementerian memuat target dan indikator kinerja yang menggambarkan dampak dan hasil yang dihasilkan dan indikator kinerja lain yang relevan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
- Lampiran file: 293 hlm.
|