Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2021

Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pengumpulan data Penerima Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pengumpulan Data Ketersedian Barang dan Jasa Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar, Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
17 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2021
Tanggal Berlaku
17 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.27
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 978 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2019 tentang Strategi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan