Penjabaran-Anggaran-perubahan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2021/NO.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 154 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu mengalokasikan anggaran melalui pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama dan penyesuaian penyediaan anggaran belanja program, kegiatan dan sub kegiatan pada beberapa Perangkat.
Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan
peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 154 Tahun 2020.
- Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 154 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
- Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 155 halaman
|