Terdiri dari 21 Pasal, 13 bab yaitu Ketentuan Umum, Kebijakan Dan Strategi, Penemuan, Surveilans Migrasi Dan Tata Laksana Penderita Malaria, Pencegahan Dan Penanggulangan Faktor Resiko, Penanggulangan Kejadian Luar Biasa, Penanggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat, Tim Koordinasi Eliminasi Malaria, Koordinasi, Komunikasi, Informasi Dan Edukasi, Peningkatan Sumber Daya Manusia, Pencatatan Dan Pelaporan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat