ABSTRAK: |
- bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di
bidang perdagangan di Kabupaten Garut, diperlukan penataan,
pembinaan, dan pengaturan yang dapat dijadikan acuan semua pihak
agar perdagangan tumbuh dengan kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan
mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
b. bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus terus
menerus didorong agar terus tumbuh, namun keseimbangan usaha
antara perdagangan besar, menengah dan kecil, tetap harus dijaga
keharmonisannya dengan mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak
sehat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b
diatas, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Garut
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 , Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor :
53/M-DAG/PER/12/2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Bupati Garut Nomor 435 Tahun 2008
- Terdiri dari 41 pasal, 19 Bab yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Prinsip Usaha, Klasifikasi Dan Kriteria, Perizinan, Pembinaan Dan Pengawasan, Kemitraaan, Pemasokan Barang Kepada Toko Modern, Tenaga Kerja, Waktu Pelayanan, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pertanggungjawaban Langsung, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Penutup, Ketentuan Penutup
|