asn - thr - petunjuk teknis
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2021/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara Dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Pekalongan Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 53 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
- Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka: a. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 Nomor 25); dan b. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 38 Tahun 2020 tentang tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 Nomor 39); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 11 hlm
|