Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015

Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
T.E.U.
Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Bentuk Singkat
Perka BKPM
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 September 2015
Tanggal Pengundangan
07 September 2015
Tanggal Berlaku
07 September 2015
Sumber
BN 2015/ NO 1336; https://peraturan.go.id/ : 9 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Bidang
Halaman ini telah diakses 836 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan