PBB-Sanksi-Pembebasan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2019/No.380
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Dalam Wilayah Kota Kupang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu dolakukan intensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui kebijakan pembebasan pajak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam pasal 59 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah; bahwa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta keberpihakan kepada masyarakat, perlu memberikan kebijakan pembebasan pajak berupa pembebasan sanksi administratif PBB-P2; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam wilayah Kota Kupang;
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 5 tahun 2012; Perda Kota Kupang No. 2 Tahun 2016
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2; III. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
- 4 halaman
|