beberapa ketentuan dalam Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah 2. Ketentuan Pasal 5 diubah 3. Ketentuan Pasal 7 diubah 4. Ketentuan Pasal 8 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat