pajak - retribusi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kab. Dharmasraya No. 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Nagari di Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan revisi Gub. Sumbar terhadap Rencana Perda Kab. Dharmasraya Tahun 2020 yang mana Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dianggarkan sesuai dengan 10% (sepuluh persen) dari target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahun 2020
- UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perda kab. Dharmasraya, No. 2 Tahun 2010, Perda kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010, Perda kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2011, Perda kab. Dharmasraya No. 3 Tahun 2011, Perda kab. Dharmasraya No. 4 Tahun
- beberapa ketentuan dalam Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah
2. Ketentuan Pasal 5 diubah
3. Ketentuan Pasal 7 diubah
4. Ketentuan Pasal 8 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
- 7 Hlm
|