Jasa-Umum-Retribusi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020./NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan potensi pendapatan asli daerah Kota Bontang, perlu menambahkan jenis dan meninjau kembali tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Tera/Tera Ulang, sehingga perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Penjelasan: 0 hlm
|