perizinan - imb
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2021/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Kemudahan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Bagi Rumah Tinggal Penerima Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang memenuhi
persyaratan administratif maupun teknis guna
mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, menjamin
keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan
serta serasi dan selaras dengan pembangunan daerah, bahwa pemenuhan tempat tinggal untuk masyarakat
dengan kebutuhan khusus disediakan oleh Pemerintah
melalui pembangunan rumah khusus, bahwa dalam rangka pemenuhan hak fakir miskin dalam
memperoleh perumahan yang layak dan lingkungan hidup
yang sehat, perlu memberikan bantuan sosial kepada
fakir miskin melalui kegiatan rehabilitasi sosial rumah
tidak layak huni dan/atau sarana prasarana lingkungan, bahwa dalam rangka mendukung ketertiban
pembangunan rumah dengan kebutuhan khusus dan
tidak layak huni di Kabupaten Bantul, perlu diberikan
kemudahan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB).
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun
2011.
- Materi pokok : Ketentuan dan Persyaratan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi penerima
Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Tata cara permohonan penerbitan IMB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
- Mencabut Peraturan Bupati
Bantul Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pemberian Kemudahan Penerbitan Izin
Mendirikan Bangunan Bagi Rumah Tinggal Penerima Bantuan Peningkatan
Kualitas Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bantul
- Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 11 halaman
|