Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2010
Sumber
BD 2010/No. 23
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 181 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan