Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran program dan sumber pembiayaan, dasar perhitungan besaran dan indikator bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, tata cara pemberian bantuan keuangan, pembinaan,pengendalian dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat