Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp2.446.656.142.301,00 (dua trilyun empat ratus empat puluh enam milyar enam ratus lima puluh enam juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus satu rupiah) berkurang sejumlah Rp172.417.953.506,00 (seratus tujuh puluh dua milyar empat ratus tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus enam rupiah) sehingga menjadi Rp2.274.238.188.795,00 (dua trilyun dua ratus tujuh puluh empat milyar dua ratus tiga puluh delapan juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat