Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan ketentuan yaitu diantara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Bagian dan 4 (empat) Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat