Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum; Ketentuan Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Belanja Lainnya; Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Tata Cara Penyaluran Aloaksi Dana Desa; Pelaporan Alokasi Dana Desa; ketentuan Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan retribusi Daerah; Penyaluran Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah; Pengalokasian Dana Bagian Dari hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah; Pelaporan Dana Bagian hasil Pajak Daerah Dan retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat