PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SAMBAS DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SAMBAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2021/NO.6, LL Kab. Sambas : 15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SAMBAS DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK: |
- Bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman,kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, PP No.30 Tahun 2019, PP No.12 Tahun 2019, Perda Kab. Sambas No.3 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas Tujuan dan Ruang Lingkup; Kriteria dan Penetapan TPP; Penilaian TPP; Mekanisme Penyampaian Hasil Penilaian; Pembaaran TPP; Penghentian Pemberian Tambahan Penghasilan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
- 10 halaman dan 5 halaman penjelasan
|