Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 236 Tahun 2011

Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengaturtentang ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan hibah dan bantuan sosial, sasaran hibah dan bantuan sosial, bantuan sosial, maksud dan tujuan,penganggaran hibah dan bantuan sosial, pelaksanaan dan penatausahaan hibah dan bantuan sosial, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 236 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
236
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
14 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2011
Tanggal Berlaku
14 Maret 2011
Sumber
BD 2011/9
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan