Peraturan Bupati ini mengaturtentang ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan hibah dan bantuan sosial, sasaran hibah dan bantuan sosial, bantuan sosial, maksud dan tujuan,penganggaran hibah dan bantuan sosial, pelaksanaan dan penatausahaan hibah dan bantuan sosial, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat