Ketentuan Pasal 32 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah diubah yaitu Objek Pajak Penerangan Jalan adalah Penggunaan Tenaga Listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Ketentuan Pasal 35 diubah yaitu mengenai tarif pajak penerangan jalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat