Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 32 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah diubah yaitu Objek Pajak Penerangan Jalan adalah Penggunaan Tenaga Listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Ketentuan Pasal 35 diubah yaitu mengenai tarif pajak penerangan jalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Krui
Tanggal Penetapan
30 April 2021
Tanggal Pengundangan
30 April 2021
Tanggal Berlaku
30 April 2021
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan