pajak daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD. 2020/ NO. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Batu Bara, maka perlu ditetapkan klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 139/PMK.03/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016'
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Klasifikasi NJOP; Besaran NJOP; Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
- 6 Hlmn. Lampiran 5 Hlmn.
|