Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 78 Tahun 2016

Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pangandaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Standar Operasional prosedur Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Standar Operasional Prosedur Pengandaan, Standar Operasional Prosedur Penerimaan Penyimpanan Dan Penyaluran, Standar Operasional Prosedur Penggunaan, Standar Operasional Prosedur Pemanfataan, STandar operasional Prosedur Pengamanan, Standar Operasional, Prosedur Pemeliharaan, Standar Operasional Prosedur Penilaian, standar Operasonal Prosedur Pemindahtanganan, Standar Operasional Prosedur Pemusnahan, Standar Operasional Prosedur Penghapusan, Standar Operasional Prosedur Penatausahaan, Standar Operasional Prosedur Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pangandaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/78
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan