Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; laporan harta Keyaan Aparatur Sipil Negara; Unit Pengelola laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat