SPI-KEPEGAWAIAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2021/NO.14, LL Kab.Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menciptakan aparatur sipil negara yang bersih dan berwibawa, serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, maka setiap aparatus sipil negara dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib berbuat jujur, adil, terbuka dan akuntabel;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; laporan harta Keyaan Aparatur Sipil Negara; Unit Pengelola laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
- Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman;
|