Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019

Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permenko PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2019
Tanggal Berlaku
15 Februari 2019
Sumber
BN 2019/ NO 143; https://jdih.kemenkopmk.go.id/ : 13 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2790 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan