Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa 3. Ruang Lingkup Pengadaan 4. Para Pihak 5. Tata Cara Pengadaan 6. Pembayaran Prestasi Kerja 7. Pengumuman 8. Pemutusan Surat Perjanjian 9. Larangan 10. Penyelesaian Perselisihan 11. Pelaporan dan Serah Terima 12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan secara Elektronik 13. Ketentuan Lain-Lain 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat