Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup Penghapusan Piutang Retribusi; BAB III Penatausahaan; BAB IV Kewenangan; BAB V Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat