Dalam peraturan ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Tertinggal Provinsi Gorontao termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan badan, penjabaran tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat