Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2017

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Tugas dan Wewenang 3. Perencanaan 4. Pemanfaatan 5. Pengendalian 6. Pemeliharaan 7. Pengawasan 8. Hak, Kewajiban dan Larangan 9. Sistem Informasi 10. Peran Serta Masyarakat 11. Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat 12. Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup 13. Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa 14. Sanksi Administratif 15. Ketentuan Penyidikan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
20 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/NO.1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 5398 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan