Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011

Ketentuan Peruntukan Penggunaan, Status Dan Peralihan Tanah Kekayaan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketentuan Peruntukan Penggunaan, Status Dan Peralihan Tanah Kekayaan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
18 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2011
Tanggal Berlaku
18 Maret 2011
Sumber
BD.2011/6
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 184 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikota Banjar Nomor 143/Kpts.130-Huk/VI/2004

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan