Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 2.a Tahun 2011

Pedoman Penggunaan Dan Penyaluran Dana Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 2.a Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dan Penyaluran Dana Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
2.a
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
18 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2011
Tanggal Berlaku
18 Januari 2011
Sumber
BD.2011/2.a
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 127 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 72 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 2.a Tahun 2011 Tentang Pedoman Penggunaan dan Penyaluran Dana Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan