2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 38/PMK.02/2011, BN 2011/ NO 121; https://simpuh.kemenag.go.id/ : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2011.
|