Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 273 Tahun 2010

Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 273 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
273
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
09 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2010
Tanggal Berlaku
11 Juni 2010
Sumber
BD 2010/13
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan