Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2013

Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang Dan Lingkungan Hidup Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang Dan Lingkungan Hidup Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
06 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2013
Tanggal Berlaku
06 Maret 2013
Sumber
BD.2013.15
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 9 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman dan Lingkungan Hidup Kota Banjar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan