ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, teraklhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu disesuaikan kembali Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong dan Dana Gampong Tahun 2020
- UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; ; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2020, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, Perpu Nomor 1 Tahun 2020, Perpres Nomor 54 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 225/PMK.07/2017, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Permenkeu Nomor 40/PMK.07/2020, Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 34 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 14 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal 26c, Pasal I dan Pasal II
|