Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 107 Tahun 2020

Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terutang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Pengurangan; 3. Besaran Pengurangan PBB-P2 Terutang; 4. Surat Pemberitahuan pajak Terutang (SPPT); 5. penghitungan Dan Pencatatan Piutang; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terutang
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No. 107
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 805 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Nomor 97Tahun 2019tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan