PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PERDESAAN DAN PERKOTAAN TERUTANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD Tahun 2020 No. 107
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terutang
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juncto Pasal 96 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Wali Kota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
- UU no 2 Th 1993; UU No 14 Th 2002; UU No 28 Th 2009; UU no 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 55 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 7 Th 2020; Perwal Kota Tangerang No 97 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 80 Th 2016 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang No 100 Th 2019.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Pengurangan; 3. Besaran Pengurangan PBB-P2 Terutang; 4. Surat Pemberitahuan pajak Terutang (SPPT); 5. penghitungan Dan Pencatatan Piutang; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 8 halaman
|