Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 102 Tahun 2020

Gaji Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Rumah Sakit Umum daerah Kota Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Gaji; 3. Hak Dan Kewajiban; 4. Pemberhentian; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 102 Tahun 2020 tentang Gaji Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Rumah Sakit Umum daerah Kota Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No. 102
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 98 Tahun 2014 tentang Gaji Honorer/Pegawai Tidak Tetap Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan