GAJI PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 102, BD Tahun 2020 No. 102
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gaji Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Rumah Sakit Umum daerah Kota Tangerang
ABSTRAK: |
- Gaji Honorer/Pegawai Tidak Tetap Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 98 Tahun 2014 namun berdasarkan perkembangan Upah Minimum yang berlaku
saat ini, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu ditinjau.
- UU No 2 Th 1993; UU No 36 Th 2009; UU No 44 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 36 Th 2014; PP No 78 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Permenkes No 1199/MENKES/PER/X/2004; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permenakertrans No 7 Th 2013; Permendagri No 79 Th 2018; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 3 Th 2013; Perwal Kota Tangerang No 10 Th 2014.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Gaji; 3. Hak Dan Kewajiban; 4. Pemberhentian; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
- 12 halaman
|