Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 67 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pendafataran Dan Pendataan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Cara Perhitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak, Tata Cara penaguhan Pajak, Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Sanksi Administratif, Tata Cara pembetulan Pembatalan Penguranfan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kebaratan Dan Banding, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Tata Cara pengahpusan piutang Pajak Kedaluawarsa, Tata Cara Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan, Insentif Pemungutan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 67 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/67
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan