Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 62 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pendaftaran Pendataan dan Pengelolaan Data Wajib Pajak, Tata Cara Penerbitan Pengisian Dan Penyampaian STPD SKPDKB Dan SKPDKBT, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Pengangsuran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara pemberian Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan ATau Pengurangan Sanksi Administratif, Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding, Tata Cara Pengembakian Kelebihan Pembayaran Pajak,Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Kedaluwarsa,Tata Cara Pembukuan Dan Pemeriksaan, Pengendalian, Insentif Pemungutan, Sanksi Aminidtratif, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 62 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/62
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 268 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan