PENGHARGAAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI - PEMERINTAH KOTA TANGERANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, BD Tahun 2020 No. 83
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri
Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 5 Th 2014; PP No 11 Th 2017 yg telah diubah dg PP No 17 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang 8 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 81 Th 2016 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang No 50 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 45 Th 2018.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Bentuk Kategori Dan Waktu Pemberian Penghargaan; 4. Persyaratan; 5. Kriteria Dan Tata Cara Penilaian; 6.Tim Penilai; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
- 11 halaman
|