PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN - PERDESAAN DAN PERKOTAAN - TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN 2020 - PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, BD Tahun 2020 No. 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Tahun 2020, Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun Pajak Sebelum Tahun 2020, Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan upaya mendorong investasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan memberikan
pengurangan Pajak Daerah di wilayah Kota Tangerang.
- UU No 2 Th 1993; UU No 14 Th 2002; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 11 Th 2016; PP No 55 Th 2016; Kepres No 12 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2020; Perwal Kota Tangerang No 97 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 98 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 17 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang No 58 Th 2020.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Pengurangan BPHTB, tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak Sebelum Tahun 2020 Dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2; 3. Besaran Pengurangan BPHTB, Tunggakan Pajak PBB-P2 Sebelum tahun 2020 Dan penghapusan sanksi Administrasi PBB-P2; 4. Masa berlaku; 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
- 9 halaman
|