Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2011

Tata Cara Pemberian Pinjaman Pemerintah dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pusat Investasi Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Pemerintah dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pusat Investasi Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
89/PMK.05/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2011
Tanggal Berlaku
15 Juni 2011
Sumber
BN 2011/ NO 346; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan