pengadaan jasa konstruksi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.6, BD.2021/NO.1.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melalui Penyedia, dalam hal diperlukan,
persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis
penawaran dapat dilakukan penambahan persyaratan;
b. bahwa dalam pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia
yang diselenggarakan di wilayah Kabupaten Sleman
memerlukan persyaratan pendukung untuk menunjang
penyelenggaraan pembangunan dan ketersediaan
infrastruktur yang berkualitas dan tepat waktu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Persyaratan Pendukung Penyelenggaraan
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
- Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020.
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Persyaratan Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Jumlah halaman: 5 HLM
|