Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Reklame; Standar Reklame; Kerjasama Pengelolaan Reklame Pada Lokasi atau Tempat-tempat; Ketentuan Perijinan; Tata Cara Pemasangan; Kewajiban; Pencabutan Ijin; Pengawasan, Penutupan dan Pembongkaran Reklame; Larangan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat