ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik harus dilakukan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja yang berpedoman pada indikator kinerja, tolok ukur dan sasaran kinerja sesuai analisis standar belanja, standar harga satuan, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Standar Pelayanan Minimal; Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur Standar Biaya Khusus; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2019.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum, Standar Biaya Khusus, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
|