Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 49 Tahun 2013

Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupti Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Syarat-Syarat Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah, Penyiapan Seleksi Dan Pendidikan Dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Masa Tugas Kepala Sekolah, Pengebangan Keprofesian Berkelanjutan, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Mutasi Dan Pemberhentian Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah, Larangan Ketentuan Pealihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 49 Tahun 2013 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2013
Sumber
BD 2013/67
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan