Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 48 Tahun 2013

Tata Cara Pelaksanaan Referendum Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Persyaratan Perubahan Status Desa Menjadi kelurahan, Tata Cara Perubhan Status Desa Menjadi Kelurahan, Tata Cara Pelaksanaan referendum, Pengalihan Administrasi Pemerintahan, Pengalihan Kekayaan Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 48 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Referendum Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2013
Sumber
BD 2013/66
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan