Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2012

Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Limbah pada Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman dan Lingkungan Hidup Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Limbah pada Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman dan Lingkungan Hidup Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
30 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2012
Tanggal Berlaku
30 Januari 2012
Sumber
BD.2012/No.10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan