Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2013

Intensifikasi Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pokok-Pokok Kebijakan, Sasaran, Pelaksanaan Intensifikasi Pertanian, Pengelolaan Dan Pemasaran Hasil, pembinaan Pengendalian Dan Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2013 tentang Intensifikasi Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
12 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2013
Tanggal Berlaku
12 Juni 2013
Sumber
BD 2013/39
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan