Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. pembentukan, Kedudukan dan Sifat; b. fungsi dan Kegiatan; c. penyelenggaraan Penyiaran; d. pedoman Penyiaran Perilaku; e. organisasi; f. tata Kerja; g. kekayaan dan Pendanaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat