Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 75 Tahun 2018

Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Program Banjar Pintar kepada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Bentuk Bantuan Keuangan, Penganggaran, Pencairan, Penggunaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan, Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Program Banjar Pintar kepada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.75
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan